Terbongkar,,!! Kepsek SMKN 1 Bunut Diduga Melakukan Praktek KKN Melalui Dana BOS TA 2024, Nilainya Tak Tanggung-tanggung.

Terpopuler6605 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

đź‘‘Mahkotariau.comBunut – Pelalawan: Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Riau, khususnya APH yang ada di Kabupaten Pelalawan, agar memeriksa Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Bunut, Pelalawan, yang bernama Muharomadhan, karna diduga kuat melakukan praktek KKN melalui dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2024 di SMKN 1 Bunut.

Praktek diduga KKN ini menuai sorotan tim investigasi awak media, Masyarakat sekitar dan orang tua wali murid, Selasa (26/8/2025).

banner 336x280

Realisasi dana BOS TA 2024 pada item pemeliharaan sarana dan prasarana diduga tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Aplikasi OMSPAN

Anggaran Dana BOS pada TA 2024, dikucurkan ada Dua tahap, Tahap I + II senilai Rp. 171.200.000 + Rp. 163.505.758 dan pada item pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I dan II senilai Rp. 59.983.720 + Rp 15.225.000, Tim investigasi awak media menilai anggaran tersebut tidak masuk akal dan terkesan digelembungkan bahkan hanya sedikit saja yang dilakukan pemeliharaan nya dengan dana sebesar itu.

Hal ini terkuak pada saat Tim investigasi awak media memantau langsung ke sekolah SMKN 1 Bunut.

Berdasarkan pantauan Tim investigasi awak media saat melakukan investigasi ke sekolah tersebut, Awak media melihat kondisi bangunan sekolah masih dalam keadaan baik, tanpa adanya tanda-tanda perbaikan yang signifikan dengan anggaran yang dikucurkan melalui dana BOS dan tentunya hal ini patut dicurigai

Yang menjadi pertanyaannya adalah apa yang diperbaiki oleh pihak sekolah dengan anggaran sebesar itu?

Seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa, “Bangunan sekolah SMKN 1 Bunut, memang masih bagus, sehingga kami tidak melihat adanya pemeliharaan seperti perbaikan furnitur sekolah, pembangunan gedung baru dan yang lain sebagainya, yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Selain itu, hasil pengecekan awak media pada aplikasi OMSPAN menunjukkan bahwa sekolah ini di tahun 2024 mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 75.208.720 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (Tahap I dan II)

Dana BOS ini juga dilaporkan diperuntukkan untuk 214 Siswa/i, dan tim investigasi awak media masih meragukan jumlah siswa yang aktif yang menerimanya.

Tim investigasi awak media meminta agar Pemerintah, Inspektorat, Kejaksaan, APH serta pihak terkait segera melakukan investigasi serta audit untuk memastikan transparansi yang akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Bunut.

Tim juga berharap kepada Kadis Pendidikan Provinsi Riau agar secepatnya mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMKN 1 Bunut yang diduga telah menyelewengkan (bermain) dana BOS dengan cara-cara yang kotor.

Selain itu, ada beberapa item yang patut kita curigai, (Tahap I dan II) antara lain :

Rincian Penggunaan :

– pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp. 1.020.000 + Rp. 10.020.000

– pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp. 34.850.060 + Rp. 14.496.100

– langganan daya dan jasa
Rp. 35.535.000 + Rp. 35.260.490

– Pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp. 59.983.720 + Rp. 15.225.000

– penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp. 9.250.000 + Rp. 90.100.000

– pembayaran honor
Rp 31.978.760

Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp. 0

pembayaran honor
Rp. 4.300.000

Total Dana Tahap I dan II
Rp. 334.705.758

“Sungguh miris, saat ini kondisi fisik sekolah sangat kotor dan sangat memperihatinkan, tim investigasi awak media berharap keseriusan Pihak terkait untuk lebih mengawasi aliran dana BOS yang dikucurkan ke SMKN 1 Bunut, agar kedepannya tidak disalahgunakan lagi dan tepat sasaran”.

Catatan Redaksi:

Sanksi hukum atas penyelewengan Dana BOS di SMKN dapat berupa sanksi kepegawaian, tuntutan pidana penjara dan denda sesuai UU Pemberantasan Korupsi (UU 20/2001), kewajiban mengembalikan kerugian negara, penyitaan aset, serta sanksi administratif seperti pemblokiran dana bantuan di tahun berikutnya jika terbukti dilakukan secara sengaja dan tersistem

Dasar Hukum Sanksi Pidana

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Sanksi pidana dijatuhkan berdasarkan undang-undang ini karena Dana BOS berasal dari keuangan negara dan penyelewengan dana tersebut merugikan keuangan negara,

Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU tersebut, seperti Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Sampai berita ini dinaikkan, awak media ini belum mengkonfirmasi Kepsek SMKN 1 Bunut yang bernama Muharomadhan, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila kepsek SMKN 1 Bunut telah memberikan hak jawab nya ataupun klarifikasi nya terkait pemberitaan yang telah terbit.

Bersambung……….

(Red/Tim*)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *