đź‘‘Mahkotariau.com – Pelalawan: Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Riau, khususnya APH yang ada di Kabupaten Pelalawan, agar memeriksa Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Ukui, yang bernama Burhanudin karna diduga kuat melakukan praktek KKN melalui dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2024 – 2025 di SMPN 2 Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Praktek diduga KKN ini menuai sorotan masyarakat sekitar dan orang tua wali murid, Jumat (20/2/2026).
Realisasi dana BOS TA 2024 dan 2025 pada item pemeliharaan sarana dan prasarana diduga tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Aplikasi OMSPAN
Anggaran Dana BOS pada TA 2024, dikucurkan ada Dua tahap, Tahap I + II senilai Rp 250.250.000 + Rp 247.501.500 dan pada item pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I dan II senilai Rp 8.196.000 + Rp 76.858.900
Sedangkan, Anggaran Dana BOS pada TA 2024, dikucurkan ada Dua tahap, Tahap I + II senilai Rp 268.425.100 + Rp 272.800.000 dan pada item pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I dan II senilai Rp. 6.652.300 + Rp 87.525.000, Tim investigasi awak media menilai anggaran tersebut tidak masuk akal dan terkesan digelembungkan.
Hal ini terkuak pada saat Tim investigasi awak media memantau langsung ke sekolah SMPN 2 Ukui, Kab. Pelalawan.
Berdasarkan pantauan Tim awak media saat melakukan investigasi ke sekolah tersebut, Awak media melihat kondisi bangunan sekolah masih dalam keadaan baik, tanpa adanya tanda-tanda perbaikan yang signifikan dengan anggaran yang dikucurkan melalui dana BOS dan tentunya hal ini patut dicurigai
Yang menjadi pertanyaannya adalah apa yang diperbaiki oleh pihak sekolah dengan anggaran sebesar itu?
Seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa, “Bangunan sekolah SMPN 2 Ukui, memang masih bagus, sehingga kami tidak melihat adanya pemeliharaan seperti perbaikan furnitur sekolah, pembangunan gedung baru dan yang lain sebagainya, yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Selain itu, hasil pengecekan awak media pada aplikasi OMSPAN menunjukkan bahwa sekolah ini di tahun 2024 – 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 179.271.800, untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (Tahap I dan II)
Dana BOS ini juga dilaporkan diperuntukkan untuk 455 siswa/i di tahun 2024 dan 496 siswa/i di tahun 2025. Awak media masih meragukan jumlah siswa yang aktif yang menerimanya.
Tim investigasi awak media meminta agar Pemerintah, Inspektorat, Kejaksaan, serta pihak terkait segera melakukan investigasi serta audit untuk memastikan transparansi yang akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Ukui.
Tim juga berharap kepada Kadis Pendidikan Provinsi Riau agar secepatnya mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMPN 2 Ukui yang diduga telah “bermain” dengan cara cara yang kotor
Selain itu, ada beberapa item yang patut kita curigai, (Tahap I dan II) Tahun 2024 antara lain :
Rincian Penggunaan :
– penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0 + Rp 12.386.000
– pengembangan perpustakaan
Rp 0 + Rp 103.901.500
– kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 13.500.000 + Rp 10.610.000
– kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 45.653.000 + Rp 37.721.000
– administrasi kegiatan sekolah
Rp 15.685.000 + Rp 29.670.000
– pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 5.875.000 + Rp 4.750.000
– langganan daya dan jasa
Rp 9.488.000 + Rp 9.630.700
– pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 8.196.000 + Rp 76.858.900
– pembayaran honor
Rp 55.800.000 + Rp 56.400.000
– Total Dana
Rp 154.197.000 + Rp 341.928.100
Untuk rincian item, Tahap I dan II Tahun 2025 antara lain :
Rincian Penggunaan :
– Penerimaan Peserta Didik baru
Rp 3.200.000 + Rp 7.609.500
– Pengembangan perpustakaan
Rp 114.161.500 + 0
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 3.475.000 + Rp 1.500.000
– Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran
Rp 24.078.800 + Rp 26.436.800
– Administrasi kegiatan sekolah
Rp 46.153.700 + Rp 31.098.700
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 11.148.700 + Rp 5.980.000
– Langganan daya dan jasa
Rp 9.450.000 + Rp 9.450.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 6.652.300 + Rp 87.525.000
– Penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0 + Rp 38.100.000
– Pembayaran honor
Rp 54.480.000 + Rp 65.100.000
– Total Dana
Rp 272.800.000 + Rp 272.800.000
Apabila terbukti Kepsek SMPN 2 Ukui yang bernama Burhanudin melakukan penyelewengan dana bos maka, Sanksi hukum penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) mencakup tindakan administratif, perdata, hingga pidana korupsi (UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman penjara dan denda. Pelaku (kepala sekolah/pengelola) dapat dipidana 1–20 tahun penjara, ganti rugi keuangan negara, pemecatan, serta pemblokiran bantuan APBN.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepsek SMPN 2 Ukui, dan awak media ini akan terus berupaya untuk melakukan konfirmasi, agar pemberitaan selanjutnya yang diterbitkan lebih berimbang dan tidak tendensius.
Bersambung……….
(Red/Tim)
























