Terbongkar,,!! Oknum Kepala Desa Kota Bangun Tapung Hilir Di duga Selewengkan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Dan Laporan Anggarannya Dinilai Tak Masuk Akal

Terpopuler6675 Dilihat
banner 468x60

đź‘‘Mahkotariau.com – Tapung Hilir – Kampar :

Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Semakin Nampak dan Bermunculan Kasus-kasus yang terbongkar dari mulai pejabat tinggi hingga bawah terutama dengan kasus Pemberantasan Korupsi semakin di Prioritaskan untuk di Atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana Presiden Prabowo Subianto perintahkan Jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan bekerja dengan maksimal, Kamis (10/4/2025)

banner 336x280

Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Desa yaitu Desa Kota Bangun, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa.

Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya.

Pada saat di Desa tersebut, Tim sangat menyayangkan Kepala Desa Kota Bangun yang bernama Sayugi, diduga selewengkan anggaran Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/lokasi.

Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber (Narsum) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Kota Bangun di duga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa item pekerjaan dan bahkan Narsum menilai banyak laporan anggaran yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya

Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Kota Bangun mencapai Rp.1.147.723.000 (Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024)

Tahapan Penyaluran :

1 Rp 494.560.600 43.09
2 Rp 653.162.400 56.91
3 Rp 0 0.00

Status Desa: MAJU

Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga Anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasi sesuai dengan apa yang dilaporkan, adapun item kegiatan nya antara lain :

Detail data penyaluran

– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 27.052.000

– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 39.520.000

– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 51.028.000

– Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Calvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 29.631.000

– Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Calvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 55.617.000

– Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Calvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 39.862.000

– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 25.600.000

– Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 5.000.000

– Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 16.026.000

– Keadaan Mendesak Rp 75.600.000

– Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 16.900.000

Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal bahkan kegiatan yang dilakukan diduga Fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan dan seolah olah Masyarakat di bodohi oleh oknum Kades Kota Bangun tersebut, padahal status Desa Maju

Tim berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk di kroscek ke lapangan atau ditindak lebih lanjut karena sudah jelas anggaran tersebut diduga diselewengkan oleh pihak kades Kota Bangun, agar kedepannya Anggaran Dana Desa (ADD) kedepannya benar benar terealisasi kan dan menyentuh ke masyarakat Desa Kota Bangun “ucapnya

Warga menuturkan kepala Desa Kota Bangun yang bernama Sayugi, harus dilaporkan ke pihak APH karena diduga sudah menyalahgunakan anggaran dalam melaksanakan kegiatan senilai Rp.1.147.723.000, yang di danai oleh Dana Desa tahun anggaran 2024

Dari semua total anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.147.723.000 tersebut diduga tidak di realisasikan semuanya kegiatan oleh kepala Desa Kota Bangun, Pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kota Bangun yang bernama Sayugi, belum dikonfirmasi, karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Kota Bangun terbukti melakukan Tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.

Bersambung,,,………

(Red/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *