Terbongkar,,!! Pedagang Bundaran Kris Mulai Resah Adanya Pungli Berkedok Koprasi, Pedagang Minta Pemko Turun Tangan.

Terpopuler2379 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

đź‘‘Mahkotariau.comPekanbaru-Sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan kuliner Bundaran Keris (BK) di Jalan Diponegoro ujung, mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Senin (15/9/2025). Kedatangan mereka guna mempertanyakan pengelolaan kawasan itu, karena dinilai tak transparan.

Kedatangan mereka didampingi Ray Rommel, tokoh pemuda Sail. Kedatangan rombongan pedagang disambut Sekretaris Disperindag Pekanbaru, Ali Imron.

banner 336x280

“Kedatangan rekan-rekan pedagang ke sini adalah untuk menanyakan pengelolaan kawasan BK. Kami prihatin, karena ada keluhan dari pedagang karena pengelolaannya dikabarkan tidak transparan sehingga cukup banyak rekan-rekan pedagang BK yang tidak merasa nyaman. Khususnya terkait retribusi,” ungkap Rommel.

“Kita harapkan ada solusi dari Disperindag Pekanbaru, sebagai pihak yang mengayomi pedagang BK dan juga pihak yang memberikan wewenang pengelolaan kawasan BK kepada koperasi,” ujarnya lagi.

Dalam pertemuan itu, pedagang mempertanyakan retribusi yang dipungut Koperasi Konsumen Pedagang Bundaran Keris Pekanbaru (KKPBKP) sebesar Rp400 ribu per lapak dengan ukuran 3×3 meter, yang dibayar setiap bulan.

Perihal pungutan itu termaktub dalam surat yang dikeluarkan pihak koperasi tertanggal 21 Agustus 2025, yang ditujukan kepada para pedagang. Surat tersebut ditandatangani Ketua Koperasi, Peri Aprianto.

Di dalamnya dijelaskan, retribusi tersebut digunakan untuk beberapa item. Di antaranya simpanan wajib anggota koperasi yang merupakan pedagang di kawasan BK sebesar Rp5 ribu per bulan, simpanan pokok Rp50 ribu (dibayarkan sekali saja).

Selain itu, retribusi tersebut juga digunakan untuk pembayaran listrik, tagihan Pendapatan Asli Daerah (PAD), infak masjid dan yatim piatu, dana sosial bila ada yang meninggal atau dirawat di rumahsakit, serta untuk even hiburan di kawasan BK.

Namun untuk poin-poin tersebut, tidak disebutkan berapa pembayaran untuk masing-masing item. Pungutan tersebut berlaku mulai 1 September 2025 dan seterusnya. Pembayaran dilakukan mulai tanggal 1 hingga 10 setiap bulan, karena retribusi untuk PAD dibayarkan maksimal tanggal 15 setiap buannya.

“Kami sempat menanyakan apa dasar penetapan retribusi itu serta rincian pembayarannya. Namun respons yang kami terima malah tidak mengenakkan. Bahkan kami merasa seperti diintimidasi,” ungkap salah seorang pedagang.

Ditambahkan Rommel, sikap pengurus koperasi tersebut, patut dipertanyakan karena dinilai tak transparan.

“Bahkan kita khawatir nanti akan muncul dugaan adanya praktik kongkalingkong sehingga bisa berdampak terhadap nama baik Disperindag Pekanbaru,” ujarnya.

Ditunda dulu menanggapi hal itu, Ali Imron membenarkan pihaknya memberikan wewenang kepada koperasi untuk mengelola kawasan BK.

Namun untuk pembayaran retribusi, pihaknya juga mengatakan untuk ditunda dulu, untuk memberikan waktu bagi para pedagang bersiap. Begitu pula dengan besaran angka retribusi, pihaknya tidak turut campur dan menyerahkan sepenuhnya kepada pedagang, yang diwakili pihak koperasi.

“Kami sudah sampaikan, supaya ditunda dulu. Sedangkan untuk besaran nilai retribusi kami juga tak ikut campur. Silakan dimusyawarahkan para pedagang,” ujarnya.

Sementara itu, untuk menyikapi permasalahan tersebut, Ali Imron mengatakan pihaknya akan mengumpulkan pengurus koperasi dan pedagang sebagai amggota, untuk membahasnya bersama-sama.

Menurutnya, pertemuan akan dilaksanakan Selasa besok (16/9/2025) usai Magrib. Jadwal itu disesuaikan dengan waktu aktivitas para pedagang BK. Lokasi pertemuan juga diputuskan di kawasan BK.

“Kita akan bahas bersama-sama secara terbuka dan transparan. Semoga bisa didapat solusi terbaik untuk semua pihak,” ujarnya lagi. ***

banner 336x280

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *