Mahkotariau.com – Kampar : Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Dari pantauan Tim investigasi awak media , Mafia Rokok Ilegal mempunyai gudang tempat penyimpanan rokok ilegalnya di Diduga berada di Jalan Kamboja, tepatnya di perumahan Hafiz 3, Blok C No 1, Rimbo Panjang, Kampar dan pemiliknya diketahui bernama Fajri. Kamis (17/4/2025)
Adapun jenis rokok Tampa cukai yang dihimpun oleh tim investigasi awak media antara lain, jenis rokok merk Slava, Link, Trend, Feloz, Manchester, dan Zeez, Kesemua jenis rokok tersebut Bosnya Diduga Bernama Fajri.
Menurut informasi, Fajri diketahui mengisi rokok ilegalnya ditoko yang berada diseputaran wilayah Kampar (Grosiran area Rumbio) sampai ke Tapung, hingga ke Solok dan Kota Pekanbaru (area rumbai dll)
Informasi lainnya menyebutkan bahwa diduga Toko Calista di Kubang juga pemasok rokok ilegal yang sudah bekerjasama dengan Fajri. dan diduga Toko Hans di rumbio juga berkerja sama dengan Fajri.
Aktivitas peredaran nya kerapkali menggunakan kendaraan roda empat dan yang terpantau menggunakan Kendaraan bernomor Plat BM 123* F*, yang dengan bebasnya keluar masuk ke gudang yang sekaligus rumahnya Fajri. Rokok yang tak dilengkapi pita cukai itu tentu saja bisa menimbulkan kerugian Negara hingga mencapai Miliaran Rupiah.
Informasi yang didapat dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa diduga Rokok Ilegal tersebut sudah lama beraktifitas tampa tersentuh oleh hukum.
Catatan Tim/ Redaksi saat melakukan Investasi peliputan :
Sangat disayang kan kenapa pihak Polsek Tambang tidak mengetahui adanya aktivitas Ilegal di wilayah hukum nya, padahal jarak rumah yang diduga tempat aktivitas rokok ilegal sangat dekat dengan Polsek Tambang dan ini tentunya tugas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak secara tegas bagi pelaku pengedar rokok ilegal tersebut.
Negara mengalami kerugian dalam hal cukai akibat merebaknya rokok illegal. Tim investigasi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kampar, Bea Cukai dan APH dalam hal ini Polres Kampar agar serius menangani maraknya peredaran rokok ilegal dan peredaran Rokok Ilegal ini yang sepertinya tidak tersentuh hukum.
Tim media ini berharap Polda Riau Dalam hal ini Polres Kampar agar menangkap pengedar rokok ilegal yang diketahui bernama Fajri.
Perlu diketahui bersama bahwa, Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,red
Terkait hal ini, saat dikonfirmasi oleh awak media, Fajri ke no WhatsApp nya +62 812-7592-8xxx, beliau mengatakan bahwa dirinya mengaku sopir,”maaf ya langsung aja konfirmasi ke Bos Saya,” ujarnya….
Bersambung……..
(Tim/Red)