Tim Elang Kuantan Ungkap Peredaran Sabu 1,79 Gram di Muara Langsat, Satu Tersangka Diamankan

Terpopuler2247 Dilihat

👑Mahkotariau.com- KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu malam (30/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (44) yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,79 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Langsat.

“Setelah menerima informasi, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Elang Kuantan mendatangi dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas kemudian mengamankan S (44) yang saat itu sedang berada di dalam kamar.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu di lantai kamar. Selain itu, ditemukan satu pipet kaca pyrex berisi sabu yang masih terpasang pada alat hisap bong.

“Selain barang diduga narkotika, turut diamankan satu alat hisap bong, satu korek api mancis, satu unit handphone merek Vivo Y19s warna biru dongker serta uang tunai Rp150 ribu,” jelas AKP Hasan Basri.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka S (44) juga dinyatakan positif amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 132 ayat (1) mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ketentuan pidana yang mengikuti ketentuan tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dalam UU Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkas AKP Hasan Basri.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed