Tunggakan Pajak Daerah, BPK Temukan Rp327 miliar

Terpopuler3546 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

đź‘‘Mahkotariau.com- INHIL-Ketua DPD Indonesian Public Service Transparency (INPEST) Kabupaten Indragiri Hilir, Sahwani, S.Kom, CLA, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil untuk segera menyelidiki dugaan tunggakan pajak dan retribusi daerah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.

Dalam wawancara bersama media ini, Sahwani menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya indikasi piutang pajak daerah dalam jumlah besar yang belum tertagih, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri Hilir.

banner 336x280

Kami dari DPD INPEST Inhil meminta Kejaksaan Negeri Inhil segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Ini menyangkut potensi kerugian daerah yang cukup besar dan harus segera diusut secara hukum,” ujar Sahwani, Senin (11/11/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Kepala Bidang Pajak, Mahlan, SE, membenarkan bahwa memang terdapat pajak yang belum dibayarkan oleh sejumlah wajib pajak.

Benar, memang ada tunggakan pajak yang belum diselesaikan. Itu juga menjadi temuan BPK dan akan menjadi ranah Kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” jelas Mahlan kepada wartawan.

Temuan BPK: Piutang Pajak Ratusan Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 41 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2022–2023, ditemukan adanya piutang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang masih tercatat belum dibayarkan oleh pihak ketiga, yakni PT TIP.

Rinciannya sebagai berikut:

Tahun 2022: Rp281.976.717.980

Tahun 2023: Rp327.028.380.990

Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, ditemukan piutang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Tahun 2022 dan 2023 yang masih belum tertagih dengan nilai total Rp327.028.380.990.

Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan pemungutan dan penagihan pajak daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur proses pemungutan, waktu terutang, serta penagihan pajak kepada wajib pajak.

INPEST Dorong Transparansi dan Penegakan Hukum.Sahwani menilai lambannya penyelesaian piutang pajak tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di sektor pendapatan daerah. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret.

Kami berharap Kejaksaan Negeri Inhil dan BPK membuka data ini secara transparan kepada publik. Jangan sampai pendapatan daerah sebesar ini dibiarkan tanpa penyelesaian,” tegasnya.

Pihak INPEST juga berencana melayangkan surat resmi kepada Bupati Inhil, Ketua DPRD Inhil, dan Inspektorat Daerah untuk meminta klarifikasi serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.

Potensi Kerugian Daerah
Dengan total tunggakan mencapai lebih dari Rp327 miliar, persoalan ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah serta memengaruhi alokasi pembangunan di berbagai sektor.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Inhil dan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut agar pengelolaan pajak daerah berjalan transparan dan akuntabel.(Mus)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *