Mahkotariau com – ROKAN HILIR Untuk sekian kalinya oknum Wartawan mendapatkan ancaman bahkan kriminalisasi pada saat melakukan peliputan dan investigasi dilapangan. Kali ini Wartawan yang bernama Zainuri mendapatkan kriminalisasi bahkan diusir dari lokasi proyek yang berada di Desa Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih, Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir. Senin (16/12/2024).
Kejadian ini berawal ketika Zainuri ingin melakukannya sosial control terhadap sebuah proyek pemerintah yang sedang berjalan, dan ingin mengecek apakah bahan dan material nya sesuai dengan bestek/RAB atau tidak.
Kemudian, dilokasi proyek yang sedang berjalan lebih kurang 50 meter tersebut, setelah dirinya mengecek bahan material besi, ternyata tidak sesuai dengan Juknis RAB, karna proyek tersebut menggunakan besi 6 Warmes yang seharusnya proyek tersebut menggunakan besi 8 warmes.
Diketahui nya permainan curang tersebut oleh wartawan, lantas Budi (Pelaksana) dan Pak RT 05 Syamsudi alias Ongong mengusir dengan cara yang arogan wartawan Zainuri dari lokasi proyek.
Pak RT 05 Ongong yang juga merupakan kepala tukang proyek tersebut mengatakan sambil berteriak,” Aku tidak takut dengan wartawan dan kalian yang datang kesini. Silahkan aja kalian cek, hebat kali kalian, Aku berkerja sudah capek
Kemudian, RT tersebut mendorong serta saya hampir mau dipukuli olehnya, Kemudian Zainuri hanya bisa menjawab ini bukan proyek pribadi ini proyek Pemerintah, jadi harus sesuai Juknis.
Pada saat kejadian itu Saya lagi mendampingi Konsultan dan PPTK. Mereka turun atas aduan dari masyarakat yang melaporkan adanya penyimpangan pengerjaan proyek yang menyebutkan proyek semenisasi itu pengerjaan nya banyak yang tidak sesuai dengan RAB,
Seperti cor semen nya hanya di pinggir aja yang tebal sementara ditengah tengah di cor hanya tipis serta besi warmes nya yang seharusnya 8, sedangkan yang dipakai warmes 6, kata Zainuri
Maka dari itu maksud dan tujuan Konsultan serta PPTK turun kelokasi proyek agar proyek yang dikerjakan harus sesuai dengan RAB dan harus diganti dengan besi warmes 8, ujarnya
Wartawan Zainuri juga mendapatkan informasi bahwa proyek tersebut tidak menggunakan standar pekerjaan dan diduga pembagunan proyek semenisasi banyak yang menyimpang dari spek yang sudah ada.
Pada saat awak media (Zainuri) mengkonfirmasi Via WhatsApp nya kepada Kabid Bidang Jalan, terkait hal yang ditemuinya di lokasi proyek, Kabid mengatakan bahwa biar saya hentikan pekerjaan itu dan saya akan turun kan Konsultan dan PPTK. Saya pada prinsipnya menyesalkan kejadian tersebut, dan akan saya tegur Pelaksana proyeknya. Papar Kabid
Perlu kita ketahui bersama bahwa Tugas wartawan adalah mencari, mengumpulkan, dan menyusun berita untuk dipublikasikan di media massa,
Wartawan juga berperan sebagai penjaga atau watchdog, yaitu memantau jalannya sistem pemerintahan dan kondisi sosial masyarakat.
wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur bahwa pers nasional harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan.
Perlindungan hukum untuk wartawan meliputi:
Melindungi wartawan dari tindak kekerasan, penyitaan, dan perampasan alat-alat kerja
Melindungi wartawan dari penyensoran dan plagiat
Melindungi wartawan dari intimidasi
(Rls*/Red)