Yanti Wartawati PWMOI Pekanbaru Sesalkan Klarifikasi Pihak RS Awal Bros Ahmad Yani yang “Bertolak Belakang”, PWMOI Pekanbaru Akan Melakukan Aksi Demo

Terpopuler2473 Dilihat

👑Mahkotariau.com- Pekanbaru: Terkait pemberitaan yang telah beredar luas beberapa waktu yang lalu dengan judul “Pasien Menggunakan BPJS Ditolak Saat Berobat ke RS Awal Bros Ahmad Yani Tampa Alasan Yang Jelas, Pasien Kecewa”, dan pemberitaan ini sempat menjadi sorotan di kalangan masyarakat Riau khususnya di Kota Pekanbaru.

Dugaan sikap yang tidak menyenangkan ataupun tidak profesional untuk menjalankan SOP oleh manajemen RS Awal Bros Ahmad Yani ini terjadi kepada seorang pasien yang bernama Yanti seorang Wartawati yang tergabung di Organisasi Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesian (PWMOI) Kota Pekanbaru

Maka, pihak Manajemen RS Awal Bros Berikan Klarifikasi Resminya, melalui Humas nya yang bernama Riska Apriani Putri, via chat WhatsApp nya 0822-8467-2xxx, yang mana klarifikasinya sebagai berikut:

“Untuk mengetahui kondisi emergency atau tidak tentunya berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Pasien ini kondisinya saat datang dengan keluhan nyeri perut. Tanda-tanda vital pasien semuanya stabil, tidak ada tanda kegawat daruratan”

“Oleh dokter kami diedukasi ke pasien bahwa kondisi ini tidak emergency dan diagnosanya termasuk ke dalam 144 penyakit yg harusnya berobat ke Faskes, bukan UGD RS”

“Namun pasien tidak terima dan dengan nada mengancam berkata pada dokter “saya wartawan loh, kalau saya tidak bisa pakai BPJS dan dibilang tidak emergency saya viral kan loh”.

“Karena udah berdebat panjang, dan dokternya tidak mau keributan lebih lanjut akhirnya dokter tetap melayani pasien tersebut dengan konsekuensi bahwa tidak bisa ditagihkan ke BPJS. Dan dokter tersebut yang akhirnya membayar biaya berobat pasien tersebut dengan uang pribadi beliau”.

Atas Klarifikasi Resmi dari pihak RS Awal Bros Ahmad Yani Kota Pekanbaru, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi ulang ke pasien bernama Yanti, yang kebetulan berprofesi sebagai seorang Wartawan/ Jurnalis.

Dalam Konfirmasi ulang awak media ini kepada Yanti, tentunya sangat bertolak belakang dengan Klarifikasi yang diutarakan oleh pihak Manajemen RS Awal Bros Ahmad Yani.

Kepada awak media, Yanti menerangkan bahwa:

“Memang nyeri perut mual muntah, keringat dingin, pundak sakit dan terasa sakit, takut merasa terjadi apa-apa dijalan makanya Saya ke UGD, karna merasa pake BPJS. Saya pernah tiba-tiba pingsan dan pernah merasakan nyeri perut, keringat dingin, sera mual muntah. Kalau masalah mengancam salah, “Saya tidak pernah mengancam”, saya cuma mengatakan, Saya ini dari media dek, tolong lah bantu, karna merasa disuruh bayar maka nya di bilang dari media mana tau rumah sakit bisa bantu, dan tidak ada kata-kata mengancam.

“Namun pasien tidak terima dan dengan nada mengancam berkata pada dokter “saya wartawan loh, kalau saya tidak bisa pakai BPJS dan dibilang tidak emergency saya viral kan loh”.

“Karena udah berdebat panjang, dan dokternya tidak mau keributan lebih lanjut akhirnya dokter tetap melayani pasien tersebut dengan konsekuensi bahwa tidak bisa ditagihkan ke BPJS. Dan dokter tersebut yang akhirnya membayar biaya berobat pasien tersebut dengan uang pribadi beliau”.

Atas Klarifikasi Resmi dari pihak RS Awal Bros Ahmad Yani Kota Pekanbaru, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi ulang ke pasien bernama Yanti, yang kebetulan berprofesi sebagai seorang Wartawan/ Jurnalis.

Dalam Konfirmasi ulang awak media ini kepada Yanti, tentunya sangat bertolak belakang dengan Klarifikasi yang diutarakan oleh pihak Manajemen RS Awal Bros Ahmad Yani.

Kepada awak media, Yanti menerangkan bahwa:

“Memang nyeri perut mual muntah, keringat dingin, pundak sakit dan terasa sakit, takut merasa terjadi apa-apa dijalan makanya Saya ke UGD, karna merasa pake BPJS. Saya pernah tiba-tiba pingsan dan pernah merasakan nyeri perut, keringat dingin, sera mual muntah. Kalau masalah mengancam salah, “Saya tidak pernah mengancam”, saya cuma mengatakan, Saya ini dari media dek, tolong lah bantu, karna merasa disuruh bayar maka nya di bilang dari media mana tau rumah sakit bisa bantu, dan tidak ada kata-kata mengancam.

Jangan kan mengancam, kasar saja tidak ada bahasa saya ke pihak RS, dan saya waktu itu mengatakan bahwa dulu pernah kejadian rumah sakit gara-gara parkir rumah sakit ribut sama media dan tujuan itu saya sampaikan agar jangan sampai hal kesalahpahaman antara pihak RS dan Wartawan terjadi kembali, cukup lah kesalahpahaman terjadi pada saat itu saja. Sekali lagi Saya tegaskan tidak ada kata mengancam petugas apa lagi mengancam dokter.

Itu alasan kenapa setiap terasa sesak nafas selalu Saya dibawa ke UGD

Alasan Saya ke UGD karena setiap badan terasa sakit mau pingsan atau merasa jiwa terancam maka nya Saya ke UGD karna Saya punya riwayat jantung, dada sesak mendadak pingsan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesian (PWMOI) Kota Pekanbaru, Aprianto SH, yang didampingi oleh Sekretarisnya Daeng Johan, mengatakan,” Sangat menyesalkan sikap dari pihak manajemen ataupun oknum dokter Rumah Sakit Awal Bros Jalan Ahmad Yani, yang kebetulan pasien nya Wartawati yang tergabung di Organisasi PWMOI Pekanbaru.

Seharusnya dokter yang menangani pasien harus secara profesional menanggapi keluhan pasien yang jika tidak ditangani akan mengancam jiwa nya, apa lagi pasien pada waktu datang dalam keadaan yang tidak sehat dan diduga penyakit pasien tidak terkategori ke dalam 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk kerumah sakit, kata Aprianto SH.

“Kami dari PWMOI Pekanbaru akan mengirimkan surat kepada pihak yang terkait dan akan melakukan aksi damai di depan RS Awal Bros Ahmad Yani, hal ini agar tidak ada lagi hal serupa kepada Masyarakat yang menggunakan BPJS ditolak pada saat berobat.

Catatan Redaksi:

Perlu kita ketahui bersama bahwa Tanggung Jawab RS: Berdasarkan Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.

Sanksi Kelalaian: Tenaga medis yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat dapat dipidana penjara (maksimal 3 tahun) atau denda (maksimal Rp250 juta).

Kemenkes melarang keras rumah sakit menolak pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat. Penolakan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penurunan akreditasi.

Keterangan foto:
Foto bukan di rumah sakit Awal Bros Ahmad Yani, akan tetapi Foto tersebut menerangkan bahwa pasien (Yanti) pernah di rawat di UGD Rumah Sakit.

(Humas PWMOI Pekanbaru)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *