Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp71,5 Miliar, Selamatkan 132.541 Jiwa

Terpopuler2280 Dilihat

đź‘‘Mahkotariau.com- Pekanbaru: Sebanyak 22,53 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir ekstasi, serta 56,31 gram ganja dimusnahkan di Mapolda Riau, Kamis (16/4). Kegiatan ini dipimpin Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso, SIK MH.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari tujuh kasus yang melibatkan 10 orang tersangka, hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa, khususnya di wilayah Provinsi Riau,” kata Kombes Prabowo.

Ia mengungkapkan, dari total barang bukti yang dimusnahkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar.

“Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Prabowo menjelaskan, seluruh tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dan pengedar. Barang haram tersebut dipasok melalui wilayah Bengkalis dan Pekanbaru, kemudian diedarkan ke sejumlah daerah lain, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebagian besar kasus ini merupakan bagian dari jaringan internasional,” ucapnya.

Ia juga menuturkan, berdasarkan pengakuan salah satu kurir, pelaku telah dua kali melakukan aksi serupa. “Dalam interogasi terungkap, pelaku pertama kali mengirim 5 kilogram sabu dengan upah Rp15 juta,” jelas Prabowo.

Pada pengiriman kedua, pelaku kembali membawa 3 kilogram sabu. Namun, ia berhasil diamankan sebelum barang tersebut sampai ke tujuan, dengan iming-iming upah Rp10 juta.

Sementara itu, terkait kasus heroin, pelaku mengaku belum mengetahui secara pasti tujuan maupun jumlah narkoba yang akan diterima.

“Untuk kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan peran sebagai kurir,” katanya.

Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran, lanjut Prabowo, tidak akan memberi ruang bagi pelaku sindikat peredaran narkotika di wilayah Riau. Upaya penindakan dan pengungkapan jaringan akan terus ditingkatkan hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas, termasuk membongkar jaringan hingga ke level atas,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Silakan laporkan jika ada informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Anda melalui WhatsApp ke nomor 08136306547,” imbau Prabowo.

Usai penyampaian keterangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti. Para pejabat membuka puluhan bungkus sabu, kemudian isinya dimasukkan ke dalam larutan panas hingga larut sebelum dibuang. Sementara itu, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan ini dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Harissandi, SIK, MH, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi, para pejabat utama Polda Riau, serta perwakilan dari Kejati Riau, BNNP Riau, dan Ketua DPD GRANAT.

(Rls/RW)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *