Soal Dugaan Penyimpangan Penanganan Barang Sitaan Rokok Ilegal di Bea Cukai Dumai, Ketua KNPI Riau Tegaskan Hal ini

Terpopuler2356 Dilihat

👑Mahkotariau.com- TANGSEL— Kinerja pengawasan dan penindakan terhadap Peredaran Rokok ilegal di Daerah Kota Dumai kembali menjadi perhatian masyarakat, setelah muncul informasi yang menyebutkan adanya dugaan barang sitaan berupa rokok tanpa pita cukai justru dijadikan Souvenir oleh oknum internal.

Berdasarkan berbagai Laporan dari Tim Satuan Tugas (Satgas) DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa Penindakan terbaru yang dilakukan pihak Bea Cukai di Riau selama periode 2024–2026 secara resmi menegaskan terhadap seluruh barang Hasil Sitaan! khususnya Rokok ilegal, seharusnya dimusnahkan sesuai dengan Prosedur Hukum dan Ketentuan Pengelolaan Barang Milik Negara, bukan dialihkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Media Center DPD KNPI Provinsi Riau juga memperoleh informasi pada April 2026, Bea Cukai Riau bahkan telah berhasil Memusnahkan Puluhan Juta Batang Rokok ilegal hasil Operasi Penindakan sebagai bentuk komitmen terhadap Penegakan Hukum.

Namun, apabila benar terdapat tindakan menjadikan barang sitaan sebagai Souvenir atau bentuk distribusi Non-Prosedural lainnya, maka hal tersebut dinilai sebagai Pelanggaran yang sangat Serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), Kode Etik Aparatur Negara, serta prinsip Transparansi institusi.

Praktisi Hukum sekaligus Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak dapat dianggap sepele.

Menurutnya:
“Jika benar barang sitaan Rokok ilegal yang diamankan oleh Negara Justru dijadikan Souvenir, maka hal tersebut adalah bentuk Pelanggaran Berat.

Oknum Pejabat terkait bisa dianggap telah mencederai marwah institusi, melanggar SOP, kode etik, bahkan berpotensi masuk dalam kategori Penyalahgunaan Kewenangan.”

Ketua Larshen Yunus menambahkan, bahwa tindakan seperti itu beresiko tinggi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga Penerimaan Negara dan Memberantas Peredaran Barang ilegal.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu juga mendesak dilakukannya Audit internal secara menyeluruh terhadap Penanganan Barang Bukti di Bea Cukai Dumai,
Klarifikasi Resmi dari pihak Humas maupun Pimpinan Kantor serta
Penegakan Sanksi Tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar
Pengawasan Eksternal dari Aparat Penegakan Hukum dan Kementerian Keuangan RI.

“Secara Hukum, barang kena cukai ilegal yang telah disita wajib diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk Pemusnahan atau Pelelangan resmi sesuai izin Negara” tegas Larshen Yunus, seraya menunjukkan rujukan hukumnya.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, bahwa Penyalahgunaan Barang Bukti dapat membuka Ruang Pidana maupun Sanksi Administratif secara serius.

Bertempat disalah satu bilangan di Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten, Hari ini Rabu (29/4/2026) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mengajak seluruh Masyarakat untuk bersabar melihat Kinerja Buruk dan Tindakan Tercela dari Oknum Humas Bea Cukai Dumai, yang kini menanti dilakukannya Sikap Transparansi penuh dari Pimpinan Bea Cukai Dumai maupun ditingkat Kantor Wilayah Riau, untuk memastikan bahwa seluruh Proses Penindakan benar-benar berjalan sesuai Prosedur Hukum, bukan justru menimbulkan dugaan praktik yang mencoreng nama baik Lembaga Negara.

“Kasus seperti ini menjadi pengingat, bahwa integritas Aparat Penegak Hukum Fiskal merupakan Fondasi Utama dalam menjaga kepercayaan publik serta Stabilitas Penerimaan Negara dari sektor cukai. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *