Lapor Jendral..!! Panglong Kayu Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Kuat Dugaan Di Beck Up Oknum Aparat

Terpopuler410 Dilihat
banner 468x60

Mahkotariau.comPekanbaru :

Tim investigasi awak media menemui salah satu panglong yang diduga milik Mafia Pemain kayu, panglong tersebut beralamat di Jalan Soekarno Hatta tepatnya tak jauh dari Rumah Sakit Eka Hospital, Kota Pekanbaru, modusnya panglong penjualan kayu olahan, Namun, diduga tidak memiliki izin serta asal kayu diduga kuat dari hasil penebangan hutan secara ilegal serta kayu yang diperjualbelikan merupakan kayu yang dilindungi oleh UU. Sabtu (21/12/2024)

banner 336x280

Dari pantauan Tim investigasi awak media, Panglong penjualan kayu yang diduga milik oknum Aparat tersebut diduga sebagai tempat penampungan kayu ilegal Jenis, Tembesu, Kulim, Meranti serta kayu-Kayu yang di Lindungi oleh UU dan juga Diduga Kayu Tersebut di ambil dan Di Beli Dari Para Pemain Kayu Ilegal Perambahan Hutan Di Kawasan Hutan Lindung Wilayah Sumatra Barat (Sijunjung) dan sekitar nya, hal ini dikarenakan mobil pengangkut kayu tersebut ber plat BA dan dari informasi pekerja panglong tersebut.

Pantauan Tim investigasi awak media, panglong tersebut, terdapat beberapa jenis kayu olahan yang bermacam ukuran mulai dari ukuran yang besar sampai yang kecil,  jenis kayu yang berbeda-beda, yang jumlahnya mencapai ratusan batang/lembar.

Tim investigasi awak media berharap kepada pihak terkait, terutama Polhut dan Kanwil Kehutanan Provinsi Riau, Polda Riau juga Polsek setempat dapat menindak tegas Mafia Penampungan Kayu Ilegal itu, dan menutup panglong tersebut.

Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila terbukti panglong tersebut melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 Jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau ayat (2) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Bagi pelaku perseorangan diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 Miliar, sedangkan bagi korporasi diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 Miliar dan paling banyak Rp15 Miliar,”

(TimInvestigasi/Desi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *