Oknum Kepala Desa Sei Kuning Rambah Samo, Diduga Selewengkan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Dan Laporan Anggarannya Tak Masuk Akal
Mahkotariau.com – Pelalawan – Riau:
Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Semakin Nampak dan Bermunculan Kasus-kasus yang terbongkar dari mulai pejabat tinggi hingga bawah terutama dengan kasus Pemberantasan Korupsi semakin di Prioritaskan untuk di Atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana presiden Prabowo Subianto perintahkan Jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan,bekerja dengan maksimal, (7/1/2025)
Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Desa Sei Kuning Rambah Samo, Rohul, yang bernama Abdul Khaliq diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa.
Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya dan Tim sangat menyayangkan Kepala Desa Sei Kuning, diduga selewengkan anggaran Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/lokasi.
Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber (Narsum) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Sei Kuning di duga hampir tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan dan bahkan Narsum menilai banyak laporan anggaran yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya
Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Sei kuning mencapai Rp.1.017.455.000
Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga Anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasi sesuai dengan apa yang dilaporkan, adapun item kegiatan nya antara lain.
Keadaan Mendesak Rp.16.800.000 + Rp.16.800.000 + Rp.16.800.000 + Rp.33.600.000
Penyelenggaraan Posyandu(Makanan Tambahan,Kelas Ibu Hamil,Kelas Lansia ,Insentif Kader Posyandu)Rp.6.960.000 + Rp.1.000.000 + Rp.1.000.000 + Rp.6.960.000 + Rp.1.000.000 + Rp.1.000.000 + Rp.13.920.000 + Rp.2.000.000 + Rp.2.000.000 + Rp.21.918.800
Pembangunan/Rehabbelitas/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif(APE) PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Dasa**Rp.143.162.700 (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam,Operasional,dst) Rp.2.400.000 + Rp.4.800.000 + Rp.3.200.000 + Rp.9.600.000 + Rp.6.400.000 + Rp.4.800.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/ Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **Rp.228.982.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa ( ATK,perlengkapan perkantoran,pakaian dinas / atribut,listirik/Telepon dll) Rp.12.667.000 + Rp.14.243.400
Peningkatan produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan ,kandang,dll) Rp.149.405.000
Pengadaan Teknologi Tempat Guna untuk pengembangan Ekonomi pedesaan Non-Pertanian Rp.25.000.000
Pelatihan bintek pengenalan Tengnologi/Peternakan ** Rp.30.000.000
Pembinaan PKK Rp.8.500.000
Pembinaan PKK Rp.6.500.000
Saat menemukan diduga Fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan dan seolah olah Masyarakat di bodohi oleh oknum Kades Sei Kuning tersebut.
Tim berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk di kroscek atau ditindak lebih lanjut karena sudah jelas anggaran tersebut di selewengkan. Oleh pihak kades “ucapnya
Warga menuturkan kepala Desa Sei kuning yang bernama Abdul kholiq harus dilaporkan ke pihak terkait karena diduga sudah menyalahgunakan dalam melaksanakan kegiatan senilai Rp.1.011.455.000 yang di danai oleh Dana Desa tahun anggaran 2024
Dari semua total anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.017.455.000 Tersebut diduga tidak di realisasikan semuanya kegiatan oleh kepala Desa Sei kuning Pungkasnya.
Sampai berita ini dinaikkan, Kepala Desa Sei Kuning yang bernama Abdul Khaliq, saat di konfirmasi media ini via chat WhatsApp nya yang bernomor 0822-3313-1xxx, tidak menggubris awak media ini alias bungkam, Padahal konfirmasi atau hak jawab kepala desa sangat diperlukan agar pemberitaan yang terbit berimbang dan tidak tendensius .
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Sei kuning terbukti melakukan Tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.
Bersambung,,,………
(Tim)