Sungguh Miris,,!! Anggaran DD Tahun 2024 Diduga Diselewengkan oleh Kades Air Emas Singingi, Nilainya Bikin Merinding

Terpopuler177 Dilihat
banner 468x60

đź‘‘Mahkotariau.comKuansing Singingi: Dugaan bau busuk penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi, tepat nya terjadi di Desa Air Emas Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Data penyaluran Dana Desa tahun 2024 menunjukkan adanya kejanggalan mencolok di setiap item pekerjaan.

Desa yang berstatus “MANDIRI” ini menerima Dana Desa senilai Rp. 849.777.000 dengan Pagu Rp. 509.866.200., dari total anggaran itu, dana telah cair dalam Satu tahap saja. Selasa (8/7/2025)

banner 336x280

Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa Desa Air Emas Singingi, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2024, diduga banyak pekerjaan yang menggunakan DD di mark up kan bahkan ada item pekerjaan yang diduga fiktif.

Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat ( Narasumber ) yang enggan disebutkan namanya.

Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber ( Narsum ) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Air Emas Singingi, diduga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan, bahkan Narsum menilai banyak laporan anggarannya yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya

Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa ke Desa Air Emas Singingi, Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp. 849.777.000 dengan Pagu Rp. 509.866.200.

Informasi Penyaluran Dana Desa, pada Tahun 2024:

Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasikan dan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, ada satu tahap DD yang disalurkan, yaitu tahap pertama senilai Rp. 509.866.200.

Adapun item kegiatan nya antara lain :

– Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp. 13.489.749 + Rp. 4.250.000

– Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp. 2.500.000

– Keadaan Mendesak Rp. 43.200.000

– Penyertaan Modal Rp. 116.000.000

– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp. 75.000.000

-:Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 36.260.000

– Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp. 12.800.000

– Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp. 13.505.054

– Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp. 12.300.000

Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal bahkan kegiatan yang dilakukan diduga fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan dan seolah-olah Masyarakat di bodohi oleh Kades bernama Adi Sutiyo

Tim investigasi awak media dan masyarakat berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena sudah jelas anggaran tersebut diduga diselewengkan atau Kades tersebut diduga menyalahgunakan anggaran dalam melaksanakan Kegiatan mencapai Rp. 849.777.000 dengan Pagu Rp. 509.866.200, yang didanai oleh Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Air Emas, yang bernama Adi Sutiyo, belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kades yang bernama Adi Sutiyo, sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Air Emas Singingi, terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.

Bersambung,,,………

(Red/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *