Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus sepasang suami–istri yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu

Terpopuler3387 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

👑Mahkotariau.com- PEKANBARU, – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus sepasang suami–istri yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Kamis (27/11/2025) malam sekira pukul 21.45 WIB.

Penangkapan keduanya berhasil mengungkap puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam helm serta semak-semak dekat lokasi.

banner 336x280

Pengungkapan perkara ini berawal dari Tim Opsnal menerima laporan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni, S.H., M.H, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Asbi Abdul Sani, S.H., M.H bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi.

Tak lama kemudian, petugas melihat gelagat mencurigakan dari seorang pria dan seorang wanita yang hendak kabur menggunakan sepeda motor saat didekati polisi.

“Kedua pelaku berhasil diamankan yakni HK alias Heru (30) dan KN alias Nisa (25), warga Jl. Lintas Timur KM 18, Kulim”, jelas Ipda Asbi mewakili Kapolsek Tenayan Raya, Senin (1/12/2025).

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, Tim Opsnal menemukan 28 paket sabu yang disimpan rapi di dalam sebuah helm warna putih.

Tidak sampai di situ, saat diinterogasi, Nisa mengakui sempat membuang barang bukti lain ketika petugas tiba.

“Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan 8 paket sabu tambahan yang disembunyikan di ilalang di pinggir jalan”, ungkap Asbi.

Dari pengungkapan ini, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan barang bukti berupa: 28 paket kecil sabu dalam satu plastik besar, 8 paket kecil sabu dalam satu plastik besar.

Selain itu barang bukti turut diamankan juga, dua bal plastik klip bening, Satu sendok sabu dari pipet merah, Dua unit ponsel milik pelaku, Satu unit sepeda motor Honda Beat serta satu helm yang digunakan menyembunyikan sabu.

“Total barang bukti berjumlah 36 paket sabu siap edar. Hasil tes urine kedua pelaku dinyatakan negatif”, tambahnya.

Pasangan tersebut berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar narkotika. Keduanya mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka.

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kanit Reskrim Ipda Asbi Abdul Sani.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *